IAI IMSYA INDONESIA











Institut IMSYA Indonesia Gelar Dauroh Ilmiah: “Aset Digital dan Mata Uang Kripto dalam Fiqh Muamalah Kontemporer”

Pekanbaru, 6 November 2025 — Institut IMSYA Indonesia hari ini menyelenggarakan Dauroh Ilmiah bertema “Aset Digital dan Mata Uang Kripto: Kajian Fiqh Muamalah Kontemporer.” Acara berlangsung di Masjid Imam Syafi’i, Kampus Institut IMSYA Indonesia, mulai pukul 16.00 WIB hingga selesai, menghadirkan narasumber utama Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, M.A.

Rangkaian kegiatan diawali registrasi peserta dan pembukaan, dilanjutkan pembacaan ayat suci Al-Qur’an dan pengantar singkat panitia mengenai tujuan dauroh. Sesi utama berisi pemaparan landasan fiqh muamalah terkait aset digital dan mata uang kripto—mencakup definisi, akad yang relevan, prinsip kehati-hatian, hingga batasan syariah pada praktik transaksi modern. Setelah itu, digelar sesi tanya jawab interaktif agar peserta dapat mengklarifikasi kasus-kasus praktis yang sering ditemui. Acara ditutup dengan kesimpulan materi, informasi rujukan bacaan lanjutan, serta doa penutup.

Dauroh ini ditujukan untuk dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa serta masyarakat yang ingin memahami isu keuangan digital dari perspektif syariah. Peserta diimbau hadir tepat waktu agar dapat mengikuti keseluruhan rangkaian materi dan sesi diskusi.