Pekanbaru, 18 Oktober 2025 – Dua mahasiswa Institut IMSYA Indonesia, Mulya Abdi Alfarabi dan Rizka Fajri, turut berpartisipasi dalam Seminar Nasional Pascasarjana Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau yang diselenggarakan pada Sabtu, 18 Oktober 2025, di Kampus Pascasarjana UIN Suska Riau, Pekanbaru.
Kegiatan ilmiah ini mengangkat tema:
“Prospek Kompilasi Hukum Islam Sebagai Undang-Undang Perdata Islam: Harmonisasi Hukum Islam dalam Sistem Hukum Nasional.”
Melalui seminar ini, para peserta diajak untuk mendiskusikan peran penting Kompilasi Hukum Islam (KHI) dalam sistem hukum nasional, serta mencari titik temu antara nilai-nilai hukum Islam dan hukum positif Indonesia.
Kedua mahasiswa Institut IMSYA Indonesia tersebut hadir sebagai perwakilan kampus dalam rangka memperluas wawasan akademik dan memperkuat jaringan ilmiah di tingkat nasional. “Partisipasi ini menjadi kesempatan berharga untuk memperdalam kajian hukum Islam serta memahami tantangan harmonisasi hukum di Indonesia,” ujar salah satu peserta, Mulya Abdi Alfarabi.
Sementara itu, Rizka Fajri menambahkan bahwa kegiatan ini juga membuka ruang dialog antarakademisi lintas kampus dan generasi muda. “Kami merasa bangga dapat membawa nama Institut IMSYA Indonesia dalam forum nasional yang dihadiri para pakar hukum Islam dan akademisi dari berbagai perguruan tinggi,” ujarnya.
Seminar ini menghadirkan narasumber utama Dr. Fajri Anwar, S.Pd., dan Fajer Busthami, S.E., M.M., dari Program Studi Hukum Keluarga Islam Pascasarjana UIN Suska Riau. Kegiatan berlangsung dengan antusias dan diakhiri dengan sesi tanya jawab serta penyerahan sertifikat kepada peserta.
Keterlibatan mahasiswa Institut IMSYA Indonesia dalam seminar nasional ini diharapkan dapat meningkatkan kompetensi akademik, memperkuat jejaring ilmiah, serta menegaskan komitmen kampus dalam pengembangan keilmuan Islam yang responsif terhadap dinamika hukum nasional.